PARTNER

5uami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah Untuk Setia Dan Tak Menikah Lagi?

  

Suami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah untuk Setia dan Tak Menikah Lagi?


Jadi janda? Status yang satu ini mungkin bagi sebagian besar perempuan terdengar sangat mengerikan. Betapa tidak, di masyarakat Timur yang sebagian besar masih menganggap bahwa perkawinan yang sempurna adalah bersatunya sepasang suami istri,


status janda adalah kondisi yang sebisa mungkin dihindari, namun sebagai manusia perjalanan hidup tetap harus dijalani meski ditinggal suami karena meninggal dunia atau bercerai yang bisa terjadi pada siapa saja.


Menyandang status janda bagi perempuan di negeri ini berarti menanggung beban cibiran, anggapan miring, dan kesendirian memikul beban materi maupun psikis. Mayoritas, pengakuan mereka yang hidup menjanda adalah sulitnya mendapatkan tempat yang layak dalam masyarakat. Padahal, status sebagai janda tak berbeda dengan status gadis, perjaka, istri, suami, atau duda sekalipun.


Berbicara mengenai janda, apalagi yang telah ditinggal menghadap Sang Kuasa oleh suami, banyak dari mereka yang tak sanggup menahan luka, sehingga membuat para wanita tersebut berani mengambil sumpah untuk tetap setia kepada si suami dan tak akan menikah dengan pria lain. Lantas, bagaimana dalam Islam memandang hal tersebut?


Bila suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan suami meminta janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal dunia, begitupun istri ke suaminya.


Janji semacam ini tidak dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir dari Ummu Mubasysyir Al-Anshariyyah bahwa Rasulullah melamarnya (dalam riwayat lain melamarnya untuk Zaid bin Haritsah) maka dia berkata, “Aku telah berjanji kepada suamiku untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya.” Maka Rasulullah besabda, “Itu tidak boleh.”


Dalam riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk memilih dan boleh menikah lagi.[3] Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 608.


Apabila sudah terlanjur bersumpah menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka harus dibatalkan dengan membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


“Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj) dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).

0 Response to "5uami Telah Meninggal, Bolehkah Istri Bersumpah Untuk Setia Dan Tak Menikah Lagi?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel