PARTNER

Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Bakal Diisi PPPK, Termasuk Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker

  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.




Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).




Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).




"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.




146 jabatan lain



Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. 




Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.




Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).




Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.




"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021.




Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:




    Administrator Database Kependudukan

    Administrator Kesehatan

    Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

    Analis Kebijakan

    Analis Kepegawaian

    Analis Ketahanan Pangan

    Analis Pasar Hasil Perikanan

    Analis Pasar Hasil Pertanian

    Analis Perkarantinaan Tumbuhan

    Analis Perkebunrayaan

    Apoteker

    Arsiparis

    Dokter

    Dokter Gigi

    Asesor Manajemen Mutu Industri

    Asisten Apoteker

    Asisten Inspektur Angkutan Udara

    Asisten Inspektur Bandar Udara

    Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

    Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

    Asisten Konselor Adiksi

    Asisten Pelatih Olahraga

    Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

    Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

    Asisten Penata Anestesi

    Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

    Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

    Asisten Perisalah Legislatif

    Asisten Pranata Siaran

    Asisten Teknisi Siaran

    Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

    Auditor Kepegawaian

    Bidan

    Dokter Hewan Karantina

    Dokter Pendidik K1inis

    Dosen

    Entomolog Kesehatan

    Epidemiolog Kesehatan

    Fisikawan Medis

    Fisioterapis

    Guru

    Inspektur Angkutan Udara

    Inspektur Bandar Udara

    Inspektur Keamanan Penerbangan

    Inspektur Ketenagalistrikan

    Inspektur Minyak dan Gas Bumi

    Inspektur Mutu Hasil Perikanan

    Inspektur Tambang

    Instruktur

    Konselor Adiksi

    Medik Veteriner

    Nutrisionis

    Okupasi Terapis

    Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

    Ortotis Prostetis

    Pamong Belajar

    Pamong Budaya

    Paramedik Karantina Hewan

    Paramedik Veteriner

    Pengawas Mutu Hasil Pertanian

    Pekerja Sosial

    Pelatih Olahraga

    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kesehatan Kerja

    Pembina Jasa Konstruksi

    Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

    Pemeriksa Desain Industri

    Pemeriksa Karantina Tumbuhan

    Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

    Penata Anestesi

    Penata Kelola Pemilihan Umum

    Penata Ruang

    Peneliti

    Penera

    Penerjemah

    Pengamat Gunung Api

    Pengamat Meteorologi dan Geofisika

    Pengamat Tera

    Pengantar Kerja

    Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

    Pengawas Benih Tanaman

    Pengawas Bibit Ternak

    Pengawas Farmasi dan Makana

    Pengawas Kemetrologian

    Pengawas I(eselamatan Pelayaran

    Pengawas Koperasi

    Pengawas Mutu Pakan

    Pengawas Perikanan

    Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

    Pengelola Kesehatan Ikan

    Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

    Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

    Pengembang Teknologi Pembelaj aran

    Pengendali Frekuensi Radio

    Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

    Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

    Penggerak Swadaya Masyarakat

    Penghulu

    Penguji Kendaraan Bermotor

    Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Penguji Mutu Barang

    Penguji Perangkat Telekomunikasi

    Penyelidik Bumi

    Penyuluh Agama

    Penyuluh Hukum

    Penyuluh Kehutanan

    Penyuluh Keluarga Berencana

    Penyuluh Kesehatan Masyarakat

    Penyuluh Narkoba

    Penyuluh Perikanan

    Penyuluh Pertanian

    Penyuluh Sosial

    Perawat

    Perawat Gigi

    Perekam Medis

    Perekayasa

    Perencana

    Perisalah Legislatif

    Pranata Hubungan Masyarakat

    Pranata Komputer

    Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Pranata Laboratorium Kesehatan

    Pranata Laboratorium Pendidikan

    Pranata Nuklir

    Pranata Siaran

    Psikolog Klinis

    Pustakawan

    Radiografer

    Refraksionis Optisien

    Resaner

    Sanitarian

    Statistisi

    Surveyor Pemetaan

    Teknik Jalan dan Jembatan

    Teknik Pengairan

    Teknik Penyehatan Lingkungan

    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

    Teknisi Elektromedis

    Teknisi Gigi

    Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

    Teknisi Penerbangan

    Teknisi Perkebunrayaan

    Teknisi Siaran

    Teknisi Transfusi Darah

    Terapis Wicara

    Widyaiswara



Tidak ada penerimaan guru status PNS



Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.




Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).




"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).




Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.




"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.




Tenaga kepegawaian lain



Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi 

BACA SELENGKAPNYA...

0 Response to "Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Bakal Diisi PPPK, Termasuk Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel