Tak Main-main, Kasus KM 50 Tol Cikampek Dibawa Ke Mahkamah Pidana Internasional
Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang berpusat di Den Haag Belanda.
FPI mengungkap alasan pelaporan tersebut.
"Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC," ujar eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.
Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa ..

0 Response to "Tak Main-main, Kasus KM 50 Tol Cikampek Dibawa Ke Mahkamah Pidana Internasional"
Post a Comment