P3rs3tubuh4n Ayah dan Anak Terbongkar setelah Miliki Anak Usia 4 Tahun, padahal Korban Punya Suami
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo Yogyakarta mengamankan J (43) seorang petani.
J ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan antara ayah dan anak kandung hingga menghasilkan buah hati yang kini berusia 4 tahun berinisial KJS.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika TS (18) menggugat cerai suaminya berinisial AP (25) warga Bantul di Pengadilan Agama Wates.
Berdasarkan keterangan TS dalam persidangan, diketahui ketika menikah dengan AP, TS telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Selain itu, diketahui pula bahwa TS hamil atas perbuatan ayah kandungnya.
Untuk menutupi perbuatan J, maka TS dijodohkan dengan AP.
Ketika itu AP dijanjikan akan diberikan satu unit sepeda motor dan sebuah rumah bila bersedia menikah dengan TS.
Pernikahan antara TS dan AP berlangsung pada 19 April 2016.
Selama empat tahun menikah, AP juga tidak diperbolehkan tersangka melakukan hubungan suami istri dengan TS.
Selain itu, janji yang diberikan oleh J kepada AP hanya memberikan satu unit sepeda motor, namun belum membangunkan rumah.
"Kemudian TS menggugat cerai suaminya pada Februari 2020. Pada persidangan ketiga pada 11 Mei 2020, TS mengakui bila anaknya merupakan anak kandung ayahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (18/11/2020).
Oleh sebab itu,

0 Response to "P3rs3tubuh4n Ayah dan Anak Terbongkar setelah Miliki Anak Usia 4 Tahun, padahal Korban Punya Suami"
Post a Comment