PARTNER

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan ketentuan terkait paket data dan komunikasi untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring.

Beleid anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.394/2020 yang dikutip Suara.com Selasa (1/9/2020).

Dalam KMK tersebut terdapat 2 poin penting terkait besaran insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Pertama, untuk ASN pembagian insentif kuota atau komunikasi akan diberikan berdasarkan tingkat jabatan. Pejabat eselon I dan II mendapatkan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sementara itu, insentif untuk eselon III ke bawah Rp 100.000.
BACA SELENGKAPNYA DISINI...

0 Response to "Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel