PARTNER

Tak Berlaku Tahun Depan, Buruan Tukarkan Sejumlah Pecahan Rupiah Ini


Sebanyak 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran ditarik oleh Bank Indonesia. Ada 6 mata uang kertas masa penukarannya bakal habis pada 31 Desember 2020. Sementara, 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis pada 30 Agustus 2020.

Mata uang yang ditarik dari peredaran, mayoritas terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an. nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Bila Anda masih mempunyai jenis mata uang ini, Anda dapat segera menukarkannya ke Bank Indonesia. Selanjutnya diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa 28 Juli 2020:

BACA SELENGKAPNYA DISINI...

0 Response to "Tak Berlaku Tahun Depan, Buruan Tukarkan Sejumlah Pecahan Rupiah Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel